BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang merancang hukuman lebih berat bagi para pelaku korupsi alias koruptor. Sehingga koruptor akan merasa menanggung beban berat ibarat menggendong 'gunung'.
"Kami kembangkan sanksinya, social cost corruption. Itu sebenarnya kami ingin meningkatkan sanksi yang lebih berat (bagi koruptor)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/11/2013).
Adapun social cost corruption itu lanjut dia merupakan landasan untuk sanksi yang akan diberikan bagi koruptor. Sanksinya berupa denda bagi koruptor untuk mengganti semua biaya atau dampak akibat perbuatan korupsinya.
Ia lalu mencontohkan sebuah jembatan yang punya daya tahan 50 tahun tetapi roboh meski baru berusia 10 tahun. "Yang 40 tahun itu dia harus bayar," tegasnya.
Selain itu, kata Bambang, ada hal lain yang akan membuat koruptor benar-benar merasa menggendong 'gunung'. Di antaranya kerugian ekonomi akibat robohnya jembatan itu, kendaraan yang rusak, korban jiwa, serta dampak lainnya.
"Dengan begitu koruptor harus membayar semua kerugian yang dihasilkan atas tindakannya, itu yang disebut dengan social cost corruption," terangnya.
Bambang menambahkan, selama ini para koruptor hanya dihukum kurungan penjara dan mengganti jumlah kerugian negara. Namun, dampak dari korupsi itu tidak dihitung sebagai sebuah kerugian negara. Sehingga perlu aturan yang diformulasikan agar sanksi bagi koruptor bisa menimbulkan efek jera.
"Sekarang dalam proses, tapi bukan sekadar wacana, ini mulai diimplementasikan dalam konteks sistem," tuturnya.
Ia berharap, aturan itu bisa segera diberlakukan secepatnya jika disetujui pemerintah. Sehingga koruptor di negeri ini diharapkan tidak bertambah. "Saya sih maunya cepat-cepat, tapi undang-undang bukan saya yang menguasai," pungkasnya.
Sumber :http://news.okezone.com/read/2013/11/02/339/891095/kpk-koruptor-harus-dihukum-berat
Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Pelaku-pelaku korupsi ini merugikan pemerintah dan masyarakat demi dirinya sendiri. Hal ini harus ditindak tegas, saya setuju dengan perkataan beliau yang mengatakan bahwa koruptor itu harus dihukum lebih berat daripada yang sudah ada sekarang. Jika tidak, korupsipun beresiko dapat berkembang di Indonesia . Tetapi, jika hukumannya berat , pasti orang-orang enggan melakukan korupsi.
No comments:
Post a Comment